ARTI ATAU PENGERTIAN MASA
PAJAK
Menurut Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Masa
Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau
jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
No comments