PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI


Pengertian  Unjuk rasa atau Demonstrasi Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 

= Baca Juga =





No comments