Pengertian Unjuk rasa atau Demonstrasi Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 1998. Pengertian Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
No comments