PENGERTIAN UNDANG UNDANG (UU)


Apa yang dimaksud Undang-Undang (UU) ? Arti Undang-Undang (UU), Pengertian Undang-Undang (UU) menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian   Undang-Undang  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. 

Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 (DISINI)

Tag Arti Undang-Undang (UU), Pengertian Undang-Undang (UU)

= Baca Juga =





No comments