arti
ARTI DAN PENGERTIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Apa itu Pengertian Transaksi Elektronik? Arti Pengertian Transaksi Elektronik, Pengertian Transaksi Elektronik menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pengertian Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Untuk referensi silahkan download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (DISINI)
Tag Arti Pengertian Transaksi Elektronik, Pengertian Transaksi Elektronik
No comments