arti
ARTI DAN PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
Apa yang dimaksud Pengertian Teknologi Informasi, Arti Teknologi Informasi, Pengertian Teknologi Informasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik. Pengertian Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Referensi silahkan download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik (DISINI)
Tag Arti Teknologi Informasi, Pengertian Teknologi Informasi
No comments