PENGERTIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH


Apa yang dimaksud Program Legislasi Daerah, Arti Program Legislasi Daerah, Pengertian Program Legislasi Daerah menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Program Legislasi  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Prolegda  adalah  instrumen  perencanaan  program pembentukan  Peraturan  Daerah  Provinsi  atau Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  yang  disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 

Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden (perpres) Nomor  87  Tahun  2014 ---disini---

Tag Arti Program Legislasi Daerah, Pengertian Program Legislasi Daerah 

= Baca Juga =





No comments