arti
PENGERTIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Apa yang dimaksud Program Legislasi Daerah, Arti Program Legislasi Daerah, Pengertian Program Legislasi Daerah menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 87 Tahun 2014 ---disini---
Tag Arti Program Legislasi Daerah, Pengertian Program Legislasi Daerah
No comments