PENGERTIAN PERATURAN PRESIDEN


Apa yang dimaksud Peraturan Presiden (Perpres) ? Arti Peraturan Presiden (Perpres), Pengertian Peraturan Presiden (Perpres) Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Peraturan  Presiden  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh  Presiden  untuk menjalankan  perintah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  lebih  tinggi  atau  dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 

Referensi silahkan download   UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 (DISINI)

Tag Arti Peraturan Presiden (Perpres), Pengertian Peraturan Presiden (Perpres)

= Baca Juga =





No comments