Apa yang dimaksud Peraturan Presiden (Perpres) ? Arti Peraturan Presiden (Perpres), Pengertian Peraturan Presiden (Perpres) Menurut
UU Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 87
Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Pengertian Peraturan Presiden
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan
Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 (DISINI)
Tag Arti Peraturan Presiden (Perpres), Pengertian Peraturan Presiden (Perpres)
No comments