PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Apa yang dimaksud Peraturan Perundang-undangan ?  Arti  Peraturan Perundang-undangan, Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan  dalam  Peraturan Perundang-undangan. 

Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 (DISINI)

Tag. Arti  Peraturan Perundang-undangan, Pengertian Peraturan Perundang-undangan

= Baca Juga =





No comments