PENGERTIAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)


Apa yang dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) ? Arti Peraturan Pemerintah (PP), Pengertian Peraturan Pemerintah (PP) Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Peraturan  Pemerintah  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh  Presiden  untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 (DISINI)

Tag. Arti Peraturan Pemerintah (PP), Pengertian Peraturan Pemerintah (PP)

= Baca Juga =





No comments