arti
PENGERTIAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Apa yang dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) ? Arti Peraturan Pemerintah (PP), Pengertian Peraturan Pemerintah (PP) Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 (DISINI)
Tag. Arti Peraturan Pemerintah (PP), Pengertian Peraturan Pemerintah (PP)
No comments