PENGERTIAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN/KOTA


Apa yang dimaksud Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota? Arti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota  adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang  dibentuk oleh Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota  dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor  87  Tahun  2014 ----disini---

Tag Arti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota



= Baca Juga =





No comments