arti
PENGERTIAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN/KOTA
Apa yang dimaksud Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota? Arti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ----disini---
Tag Arti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
No comments