PENGERTIAN PERATURAN DAERAH (PERDA) PROVINSI


Apa yang dimaksud Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Arti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Peraturan  Daerah  Provinsi  adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  dengan persetujuan bersama Gubernur. 

Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor  87  Tahun  2014 (disini)

Tag Arti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

= Baca Juga =





No comments