arti
PENGERTIAN PERATURAN DAERAH (PERDA) PROVINSI
Apa yang dimaksud Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Arti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 (disini)
Tag Arti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, pengertian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi








No comments