PENGERTIAN PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PENGERTIAN PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

= Baca Juga =





No comments