PENGERTIAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Apa yang dimaksud Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Arti Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pengertian  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan  Peraturan  Perundang-undangan  yang mencakup  tahapan  perencanaan,  penyusunan, pembahasan,  pengesahan  atau  penetapan,  dan pengundangan. 
Untuk referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 (DISINI

Tag. Arti Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pengertian  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

= Baca Juga =





No comments