arti
PENGERTIAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Apa yang dimaksud Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Arti Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Untuk referensi silahkan download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 (DISINI)
Tag. Arti Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
No comments