PENGERTIAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PENGERTIAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. 






BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments