PENGERTIAN KORBAN KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian Korban adalah
orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah
tangga.
BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA
No comments