arti
PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
Pengertian Kemerdekaan menyampaikan pendapat Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








No comments