PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT


Pengertian  Kemerdekaan menyampaikan pendapat Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian  Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

= Baca Juga =





No comments