arti
PENGERTIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian Kekerasan dalam
Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga.
No comments