arti
PENGERTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK
Apa yang dimaksud dokumen elektronik ? Arti dokumen elektronik, pengertian dokumen elektronik menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik. Pengertian Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti
atau dapat dipahami
oleh orang yang
mampu memahaminya.
Referensi silahkan download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (DISINI)
Tag Arti dokumen elektronik, pengertian dokumen elektronik
Referensi silahkan download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (DISINI)
Tag Arti dokumen elektronik, pengertian dokumen elektronik
No comments