APA ITU PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPAS?


Pengertian Pemerintahan Daerah, Prioritas  dan  Plafon Anggaran  Sementara (PPAS) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.  Pengertian Pemerintahan Daerah, Prioritas  dan  Plafon Anggaran  Sementara  yang  selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal  anggaran  yang  diberikan  kepada  Perangkat Daerah  untuk  setiap  program  sebagai  acuan  dalam penyusunan  rencana  kerja  dan  anggaran  satuan  kerja Perangkat Daerah


= Baca Juga =





No comments