arti
APA ITU MPR ?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengertian MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
MPR berwenang:
a.
mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c.
memutuskan usul DPR
untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, setelah Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
d.
melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.
memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden
apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya; dan
f.
memilih Presiden dan
Wakil Presiden apabila
keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari
2 (dua) pasangan
calon presiden dan wakil
presiden yang diusulkan
oleh partai politik
atau gabungan partai politik
yang pasangan calon
presiden dan wakil presidennya
meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.








No comments