arti
APA ITU DPR ?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengertian DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
DPR berwenang:
a.
membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama;
b.
memberikan persetujuan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap
peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi
undang-undang;
c.
membahas rancangan undang-undang
yang diajukan oleh Presiden
atau DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah,
dengan mengikutsertakan DPD sebelum
diambil persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden;
d.
memperhatikan pertimbangan DPD
atas rancangan undang-undang tentang
APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.
membahas bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan
undang-undang tentang APBN
yang diajukan oleh Presiden;
f.
membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang disampaikan oleh
DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g.
memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk menyatakan perang
dan membuat perdamaian dengan negara lain;
h.
memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang
menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
i.
memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian amnesti
dan abolisi;
j.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta
besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain;
k.
memilih anggota BPK
dengan memperhatikan pertimbangan
DPD;
l.
memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
m.
memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
n.
memilih 3 (tiga)
orang hakim konstitusi
dan mengajukannya kepada Presiden
untuk diresmikan dengan keputusan
Presiden.
Label: Pengertian DPR
No comments