APA ITU DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)


Pengertian Dana  Alokasi (DAK)menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengertian Dana  Alokasi  Khusus  yang  selanjutnya  disingkat  DAK adalah  dana  yang  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang dialokasikan  kepada  Daerah  tertentu  dengan  tujuan  untuk membantu  mendanai  kegiatan  khusus  yang  merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

= Baca Juga =





No comments