arti
PENGERTIAN WEWENANG
Apa yang dimaksud Wewenang, arti wewenang, pengertian wewenang menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Wewenang adalah
hak yang dimiliki
oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. arti wewenang, pengertian wewenang.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. arti wewenang, pengertian wewenang.
No comments