PENGERTIAN WEWENANG


Apa yang dimaksud Wewenang, arti wewenang, pengertian wewenang menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Wewenang  adalah  hak  yang  dimiliki  oleh  Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  atau penyelenggara  negara  lainnya  untuk  mengambil keputusan  dan/atau  tindakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. arti wewenang, pengertian wewenang. 

= Baca Juga =





No comments