arti
PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT
Apa yang dimaksud Warga
Masyarakat? Arti, pengertian Warga masyarakat menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Warga
Masyarakat adalah seseorang
atau badan hukum perdata
yang terkait dengan
Keputusan dan/atau Tindakan.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag: Arti, pengertian Warga masyarakat
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag: Arti, pengertian Warga masyarakat
No comments