PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT


Apa yang dimaksud Warga Masyarakat? Arti, pengertian Warga masyarakat menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Warga Masyarakat  adalah  seseorang  atau  badan hukum  perdata  yang  terkait  dengan  Keputusan dan/atau Tindakan.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag: Arti, pengertian Warga masyarakat 

= Baca Juga =





No comments