arti
PENGERTIAN UPAYA ADMINISTRATIF
Apa yang dimaksud Upaya Administratif? Arti Upaya Administratif, pengertian Upaya Administratif menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Upaya Administratif
adalah proses penyelesaian sengketa yang
dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
dan/atau Tindakan yang merugikan.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti Upaya Administratif, pengertian Upaya Administratif
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti Upaya Administratif, pengertian Upaya Administratif








No comments