PENGERTIAN UPAYA ADMINISTRATIF


Apa yang dimaksud Upaya  Administratif? Arti Upaya Administratif, pengertian Upaya Administratif menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Upaya  Administratif  adalah proses  penyelesaian sengketa  yang  dilakukan  dalam  lingkungan Administrasi  Pemerintahan  sebagai  akibat dikeluarkannya  Keputusan  dan/atau  Tindakan yang merugikan. 


Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. Arti Upaya  Administratif, pengertian Upaya Administratif

= Baca Juga =





No comments