PENGERTIAN TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Tindakan  Administrasi  Pemerintahan, Apa, pengertian Tindakan  Administrasi  Pemerintahan, Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Tindakan  Administrasi  Pemerintahan  yang selanjutnya  disebut  Tindakan  adalah perbuatan Pejabat  Pemerintahan  atau  penyelenggara  negara lainnya  untuk  melakukan  dan/atau  tidak melakukan  perbuatan konkret  dalam  rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

tag: Apa, pengertian Tindakan  Administrasi  Pemerintahan

= Baca Juga =





No comments