arti
PENGERTIAN TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Apa yang dimaksud Tindakan Administrasi
Pemerintahan, Apa, pengertian Tindakan Administrasi Pemerintahan, Menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Tindakan Administrasi
Pemerintahan yang selanjutnya disebut
Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya untuk
melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
tag: Apa, pengertian Tindakan Administrasi Pemerintahan
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
tag: Apa, pengertian
No comments