PENGERTIAN SENGKETA KEWENANGAN


Apa yang dimaksud Sengketa  Kewenangan. Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Sengketa  Kewenangan  adalah  klaim  penggunaan Wewenang  yang  dilakukan  oleh  2  (dua)    Pejabat Pemerintahan  atau  lebih  yang  disebabkan  oleh tumpang  tindih  atau  tidak  jelasnya  Pejabat Pemerintahan  yang  berwenang  menangani  suatu urusan pemerintahan.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag pengertian, arti, Sengketa  Kewenangan.


= Baca Juga =





No comments