arti
ARTI DAN PENGERTIAN MANDAT
Apa yang dimaksud Mandat, Arti Mandat, Pengertian Mandat menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Mandat adalah
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang lebih tinggi kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung
gugat tetap berada
pada pemberi mandat.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Disini)
Tag. Arti Mandat, Pengertian Mandat UU No 30 Tahun 2014
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Disini)
Tag. Arti Mandat, Pengertian Mandat UU No 30 Tahun 2014
No comments