ARTI DAN PENGERTIAN MANDAT


Apa yang dimaksud Mandat, Arti Mandat, Pengertian Mandat menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Mandat  adalah  pelimpahan Kewenangan  dari Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang  lebih tinggi  kepada  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  yang  lebih  rendah  dengan  tanggung jawab  dan  tanggung  gugat  tetap  berada  pada pemberi mandat.

Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Disini)

Tag. Arti Mandat, Pengertian Mandat UU No 30 Tahun 2014

= Baca Juga =





No comments