PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR


Apa yang dimaksud Legalisasi / Legalisir

Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Legalisasi  adalah  pernyataan  Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan mengenai keabsahan  suatu salinan  surat  atau  dokumen  Administrasi Pemerintahan  yang  dinyatakan  sesuai  dengan aslinya.

Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. Legalisasi, Legalisir

= Baca Juga =





No comments