arti
PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR
Menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Legalisasi adalah
pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan
surat atau dokumen
Administrasi Pemerintahan
yang dinyatakan sesuai
dengan aslinya.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Legalisasi, Legalisir
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Legalisasi, Legalisir
No comments