arti
PENGERTIAN KONSESI
Apa yang dimaksud Konsesi, Arti Konsesi, pengertian Konsesi, menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Konsesi adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan
selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam
dan pengelolaan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti Konsesi, pengertian Konsesi
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti
No comments