PENGERTIAN KONSESI


Apa yang dimaksud Konsesi, Arti Konsesi, pengertian Konsesi, menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Konsesi  adalah Keputusan  Pejabat  Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan  selain  Badan dan/atau Pejabat  Pemerintahan  dalam pengelolaan  fasilitas umum  dan/atau sumber  daya  alam  dan pengelolaan  lainnya  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. Arti Konsesi, pengertian Konsesi

= Baca Juga =





No comments