PENGERTIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Kewenangan  Pemerintahan? Arti dan pengertian Kewenangan  Pemerintahan Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kewenangan  Pemerintahan  yang  selanjutnya disebut  Kewenangan  adalah  kekuasaan  Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  atau penyelenggara  negara  lainnya  untuk  bertindak dalam ranah hukum publik.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)

Tag Arti dan pengertian Kewenangan  Pemerintahan. 

= Baca Juga =





No comments