arti
PENGERTIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Apa yang dimaksud Kewenangan Pemerintahan? Arti dan pengertian Kewenangan Pemerintahan Menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kewenangan Pemerintahan
yang selanjutnya disebut Kewenangan
adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag Arti dan pengertian Kewenangan Pemerintahan.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag Arti dan pengertian








No comments