arti
PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS
Apa yang dimaksud Keputusan
Berbentuk Elektronis. arti keputusdan berbentuk elektronis, pengertian keputusan berbentuk elektonik. Menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan
Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang
dibuat atau disampaikan
dengan menggunakan atau memanfaatkan
media elektronik.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. arti, pengertian, Keputusan Berbentuk Elektronis
No comments