PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS


Apa yang dimaksud Keputusan Berbentuk Elektronis. arti keputusdan berbentuk elektronis, pengertian keputusan berbentuk elektonik. Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang  dibuat  atau  disampaikan  dengan menggunakan  atau  memanfaatkan  media elektronik.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. arti, pengertian, Keputusan Berbentuk Elektronis

= Baca Juga =





No comments