arti
PENGERTIAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Apa yang dimaksud Keputusan
Administrasi Pemerintahan? Arti dan pengertian Keputusan Administrasi Pemerintahan, Menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan
Administrasi Pemerintahan yang
juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi
Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
adalah ketetapan tertulis
yang dikeluarkan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti dan pengertian Keputusan Administrasi Pemerintahan UU No 30 Tahun 2014
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti dan pengertian








No comments