PENGERTIAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Keputusan Administrasi  Pemerintahan? Arti dan pengertian Keputusan Administrasi  Pemerintahan, Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Administrasi  Pemerintahan  yang  juga disebut  Keputusan  Tata  Usaha  Negara  atau Keputusan  Administrasi  Negara yang  selanjutnya disebut  Keputusan  adalah  ketetapan  tertulis  yang dikeluarkan  oleh  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  dalam  penyelenggaraan pemerintahan.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. Arti dan pengertian Keputusan Administrasi  Pemerintahan UU No 30 Tahun 2014

= Baca Juga =





No comments