PENGERTIAN FUNGSI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Fungsi  Pemerintahan, Arti Fungsi  Pemerintahan, Pengertian Fungsi  Pemerintahan menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Fungsi  Pemerintahan  adalah  fungsi  dalam melaksanakan Administrasi  Pemerintahan  yang meliputi  fungsi  pengaturan,  pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 


Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

tag. Arti Fungsi  Pemerintahan, Pengertian Fungsi  Pemerintahan UU 30 tahun 2014

= Baca Juga =





No comments