arti
PENGERTIAN FUNGSI PEMERINTAHAN
Apa yang dimaksud Fungsi Pemerintahan, Arti Fungsi Pemerintahan, Pengertian Fungsi Pemerintahan menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Fungsi Pemerintahan
adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan
yang meliputi fungsi pengaturan,
pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
tag. Arti Fungsi Pemerintahan, Pengertian Fungsi Pemerintahan UU 30 tahun 2014
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
tag. Arti Fungsi Pemerintahan, Pengertian Fungsi Pemerintahan UU 30 tahun 2014
No comments