arti
PENGERTIAN DISPENSASI
Apa yang dimaksud Dispensasi, Arti Dispensasi, pengertian Dispensasi, menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Dispensasi adalah
Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan Warga Masyarakat yang merupakan
pengecualian terhadap suatu larangan atau
perintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Refernsi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag. Arti Dispensasi, pengertian Dispensasi
Refernsi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag. Arti Dispensasi, pengertian Dispensasi
No comments