PENGERTIAN DISPENSASI


Apa yang dimaksud Dispensasi, Arti Dispensasi, pengertian Dispensasi, menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Dispensasi adalah  Keputusan  Pejabat Pemerintahan  yang  berwenang  sebagai  wujud persetujuan  atas  permohonan  Warga  Masyarakat yang  merupakan  pengecualian  terhadap  suatu larangan  atau  perintah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.


Refernsi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)

Tag. Arti Dispensasi, pengertian Dispensasi

= Baca Juga =





No comments