PENGERTIAN DISKRESI


Apa yang dimaksud Diskresi, Apa pengertian diskresi ? Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi  adalah  Keputusan  dan/atau  Tindakan yang ditetapkan  dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk  mengatasi  persoalan  konkret yang  dihadapi  dalam  penyelenggaraan pemerintahan  dalam  hal  peraturan  perundang-undangan  yang  memberikan  pilihan,  tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. Apa, arti, pengertian diskresi.

= Baca Juga =





No comments