arti
PENGERTIAN DISKRESI
Apa yang dimaksud Diskresi, Apa pengertian diskresi ? Menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan
konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan
perundang-undangan yang memberikan
pilihan, tidak mengatur, tidak
lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Apa, arti, pengertian diskresi.
Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Apa, arti, pengertian diskresi.
No comments