ARTI DAN PENGERTIAN DELEGASI




Apa yang dimaksud Delegasi, Arti Delegasi. Pengertian Delegasi menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan  dari Badan  dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi  kepada Badan dan/atau  Pejabat Pemerintahan  yang  lebih  rendah dengan  tanggung jawab  dan  tanggung  gugat  beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi.


Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)

Tag.   Arti Delegasi. Pengertian Delegasi

= Baca Juga =





No comments