arti
ARTI DAN PENGERTIAN DELEGASI
Apa yang dimaksud Delegasi, Arti Delegasi. Pengertian Delegasi menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
lebih rendah dengan tanggung jawab dan
tanggung gugat beralih
sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag. Arti Delegasi. Pengertian Delegasi
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag. Arti Delegasi. Pengertian Delegasi
No comments