PENGERTIAN BANTUAN KEDINASAN


Apa yang dimaksud Bantuan  Kedinasan, Apa, Pengertian Bantuan  Kedinasan. Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Bantuan  Kedinasan  adalah  kerja  sama  antara Badan  dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  guna kelancaran  pelayanan Administrasi  Pemerintahan di  suatu  instansi  pemerintahan  yang membutuhkan.

Link download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. Apa, Pengertian Bantuan  Kedinasan

= Baca Juga =





No comments