arti
ARTI DAN PENGERTIAN BADAN / PEJABAT PEMERINTAHAN
Apa yang dimaksud Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan, Arti Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di
lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag. Arti
No comments