ARTI DAN PENGERTIAN BADAN / PEJABAT PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Arti Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  adalah unsur  yang  melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik  di  lingkungan pemerintah  maupun penyelenggara negara lainnya.


Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag. Arti Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

= Baca Juga =





No comments