arti
ARTI DAN PENGERTIAN ATASAN PEJABAT
Apa yang dimaksud Atasan Pejabat, Arti Atasan Pejabat, Pengertian Atasan Pejabat menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Atasan Pejabat
adalah atasan pejabat
langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata
pemerintahan yang lebih tinggi.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag Arti Atasan Pejabat, Pengertian Atasan Pejabat
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)
Tag Arti
No comments