ARTI DAN PENGERTIAN ATASAN PEJABAT


Apa yang dimaksud Atasan Pejabat, Arti Atasan Pejabat, Pengertian Atasan Pejabat menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Atasan  Pejabat  adalah  atasan  pejabat  langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. 

Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Tag Arti Atasan Pejabat, Pengertian Atasan Pejabat

= Baca Juga =





No comments