arti
ARTI DAN PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Apa yang dimaksud Administrasi Pemerintahan, Arti Administrasi Pemerintahan, pengertian Administrasi Pemerintahan menurut Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Pemerintahan adalah tata
laksana dalam pengambilan
keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan.
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag. Arti Administrasi Pemerintahan, pengertian Administrasi Pemerintahan UU No 30 Tahun 2014
Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)
Tag. Arti Administrasi Pemerintahan, pengertian Administrasi Pemerintahan UU No 30 Tahun 2014








No comments