ARTI DAN PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Administrasi Pemerintahan, Arti Administrasi Pemerintahan, pengertian Administrasi Pemerintahan menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Administrasi  Pemerintahan adalah  tata  laksana dalam  pengambilan keputusan  dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.


Referensi download Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 (disini)

Tag. Arti Administrasi Pemerintahan, pengertian Administrasi Pemerintahan UU No 30 Tahun 2014

= Baca Juga =





No comments