arti
APA ITU SURAT NIKAH
Apa itu Surat Nikah? Apa yang dimaksud Surat Nikah? Sebelumnya mari kita ketahui apa yang dimaksud Perkawinan
atau Pernikahan. Perkawinan atau Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan pernikahan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No 1
Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah
No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama
Cara / Syarat Memperoleh Atau Membuat Surat Nikah
Calon pengantin datang
langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa
persyaratan sebagai berikut:
Surat keterangan untuk
nikah (model N1),
Surat keterangan
asal-usul (model N2),
Surat persetujuan
mempelai (model N3),
Surat keterangan tentang
orang tua (model N4),
Surat pemberitahuan
kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan
nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT1
calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas
setempat.
Membayar biaya
pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
Surat izin pengadilan
apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
Pas foto ukuran 3 x 2
sebanyak 3 lembar;
Dispensasi dari
pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri
yang belum berumur 16 tahun;
Bagi anggota TNI/POLRI
membawa surat izin dari atasan masing-masing;
Surat izin Pengadilan
bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan
buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Surat keterangan tentang
kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat
berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan
menikah.
Prosedur Cara Memperoleh Atau Membuat Surat Nikah
Calon Suami :
Pengantar RT-RW dibawa
ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat
untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat
lain daerah/Kecamatan).
Jika calon Istri se
daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
Lampiran :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1
(Kartu KK).
Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr,
jika calon istri luar daerah,
Pas Potho 2 x 3 = 5 br,
jk calon istri sedaerah/Kecamatan
Calon Istri:
Pengantar RT-RW dibawa
ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat
untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon
suami)
Calon Suami & Calon
Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari
BP4.
Lampiran :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1
(Kartu KK) caten.
Fotokopi Kartu Imunisasi
TT
Pas Photo latar biru
ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
Akta Carai dari PA bagi
janda/ duda cerai.
Dispensasi PA bila usia
kurang dari 16 pi dan 19 pa.
Izin atasan bagi anggota
TNI/ POLRI
Surat Keterangan
Kematian Ayah bila sudah meninggal
Surat Keterangan Wali
jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
Dispensasi Camat bila
kurang dari 10 hari
N5 (surat ijin orang
tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
N6 (Surat Kematian
suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya (Rupiah)
Biaya Menikah:
- Gratis jika menikah di
KUA
- Rp. 600.000 jika di
luar KUA
Kontak Penyelenggara
Keterangan dan info
lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing
kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.
No comments