arti
APA ITU SURAT IZIN MENGEMUDI ATAU SIM DAN UNTUK APA SIM
Apa itu Surat Izin
Mengemudi atau SIM? Untuk apa SIM? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan
lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
1. Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia
5. Peraturan Kapolri
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi
Syarat / Cara Membuat
Sim Atau Surat Izin Mengemudi
Syarat Pembuatan SIM
adalah:
A. Usia
SIM A (Kendaraan roda
empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I dan B II
(Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (Kendaraan roda
dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon
penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia
setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
C. KTP Asli &
Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan
Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Prosedur Cara Membuat Sim Atau Surat Izin Mengemudi
Prosedur Pembuatan SIM
Baru adalah:
Mengisi formulir
permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
Mengikuti ujian teori
yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
Menjalani ujian praktik
sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
Pemohon yang lulus dalam
ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan SIM Baru
sebagai tertera:
SIM A Rp 120.000,00
SIM B I Rp 120.000,00
SIM B II Rp 120.000,00
SIM C Rp
100.000,00
SIM D Rp 50.000,00
SIM Internasional Rp
250.000,00
Uji Keterampilan
Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
Asuransi Rp 30.000,00
Lama Penyelesaian (hari)
Waktu pembuatan SIM Baru
adalah 1 hari.
Sarana dan Prasarana
Untuk ujian praktek
mengemudi kendaraan disediakan oleh pihak penyelenggara.
Kontak Penyelenggara
Div Humas Polri
Jl. Trunojoyo No.3
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12110
DKI Jakarta
Indonesia
Call Center:
021-91261059
Fax: 021-7218741
Email: pid.pusat@yahoo.com
No comments