ARTI WILAYAH ADMINISTRATIF


Arti, pengertian, atau definisi Wilayah  Administratif. Apa arti Wilayah  Administratif? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah  Administratif  adalah  wilayah  kerja  perangkat Pemerintah  Pusat  termasuk  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah  Pusat  untuk  menyelenggarakan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam  melaksanakan  urusan  pemerintahan  umum  di Daerah


Label : arti, pengertian, atau definisi Wilayah  Administratif.

= Baca Juga =





No comments