arti
pengertian
ARTI URUSAN PEMERINTAHAN
Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah. Apa arti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Label
: arti, pengertian, atau definisi Urusan Pemerintahan








No comments