ARTI URUSAN PEMERINTAHAN


Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah.  Apa arti Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD). Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan  Pemerintahan  adalah  kekuasaan  pemerintahan yang  menjadi  kewenangan  Presiden  yang  pelaksanaannya dilakukan  oleh  kementerian  negara  dan  penyelenggara Pemerintahan  Daerah  untuk  melindungi,  melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.


Label : arti, pengertian, atau definisi Urusan  Pemerintahan  

= Baca Juga =





No comments