ARTI URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN


Arti, pengertian, atau definisi Urusan Pemerintahan Pilihan. Apa arti Urusan Pemerintahan Pilihan? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang  wajib  diselenggarakan  oleh  Daerah  sesuai  dengan potensi yang dimiliki Daerah..


Label : arti, pengertian, atau definisi Urusan Pemerintahan Pilihan.

= Baca Juga =





No comments