ARTI TUGAS PEMBANTUAN


Arti, pengertian, atau definisi Tugas  Pembantuan.  Apa arti Tugas  Pembantuan? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tugas  Pembantuan  adalah  penugasan  dari  Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Pemerintah  Pusat  atau  dari    Pemerintah  Daerah  provinsi kepada  Daerah  kabupaten/kota  untuk  melaksanakan sebagian  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Daerah provinsi.

Label : arti, pengertian, atau definisi Tugas  Pembantuan

= Baca Juga =





No comments