arti
pengertian
ARTI TUGAS PEMBANTUAN
Arti, pengertian, atau definisi Tugas Pembantuan. Apa arti Tugas Pembantuan? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
.
Label : arti, pengertian, atau definisi Tugas
Pembantuan
No comments