ARTI PERANGKAT DAERAH


Arti, pengertian, atau definisi Perangkat  Daerah. Apa arti Perangkat  Daerah? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat  Daerah  adalah  unsur  pembantu  kepala  daerah dan  DPRD  dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.


Untuk referensi silahkan download UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (disini)

Label : arti, pengertian, atau definisi Perangkat  Daerah.

= Baca Juga =





No comments