arti
pengertian
ARTI PERANGKAT DAERAH
Arti, pengertian, atau definisi Perangkat Daerah. Apa arti Perangkat Daerah? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk referensi silahkan download UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (disini)
Label
: arti, pengertian, atau definisi Perangkat Daerah.
No comments