ARTI PEMERINTAH PUSAT


Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Pusat.  Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik Indonesia  yang  dibantu  oleh  Wakil  Presiden dan  menteri sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

= Baca Juga =





No comments