arti
pengertian
ARTI PEMERINTAH PUSAT
Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Pusat. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
No comments