arti
pengertian
ARTI PEMERINTAH DAERAH
Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
Label
: arti, pengertian, atau definisi
Pemerintah Daerah
No comments