ARTI PEMERINTAH DAERAH


Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah.  Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom


Label : arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah

= Baca Juga =





No comments