ARTI PELAYANAN DASAR


Arti, pengertian, atau definisi Pelayanan Dasar. Apa arti Pelayanan Dasar? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara..

Link download UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (disini)

Label : arti, pengertian, atau definisi Pelayanan Dasar.

= Baca Juga =





No comments